Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Ciamis - PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA

PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA

Menuju Desa Tanjungjaya Sejahtera, Maju Beriman dan Bertaqwa. Pemerintahan Desa Tanjunjaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis

Desa Tanjungjaya

  • Sejahtera
  • Bermartabat
  • Beriman
  • Bertaqwa

Hot

Kamis, 12 Oktober 2017

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Ciamis

Pendaftaran PPK PPS Kabupaten Ciamis

Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Ciamis

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Ciamis, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, dengan Ketentuan sebagai berikut :

I. Persyaratan

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.


II. Kelengkapan Persyaratan meliputi :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  2. Foto copy Ijazah SLTA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Surat pernyataan yang menyatakan :
    • a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • b. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • d. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
    • f. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
    Contoh formulir persyaratan administrasi huruf a) s/d f) dapat diunduh di www.kab-ciamis.kpu.go.id dan harus bermaterai cukup (bermaterai 6000), serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  5. 5. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.


III. Tahapan Perekrutan PPK, PPS sebagai berikut:

Penerimaan berkas pendaftaran untuk PPK tanggal 13 s/d 16 Oktober 2017 (Pukul 08.00 – 16.00 WIB)
Penerimaan berkas pendaftaran untuk PPS tanggal 13 s/d 20 Oktober 2017 (Pukul 08.00 – 16.00 WIB)


IV. Cara Pengiriman Berkas Pendaftaran

Berkas pendaftaran dimasukkan di dalam map berwarna hijau untuk PPK, dan warna merah untuk PPS.
Dokumen pendaftaran dikirimkan dalam 2 (dua) rangkap, terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi untuk PPK dan untuk PPS dikirimkan 3 (tiga) rangkap.


Untuk Formulir Pendaftaran dan Pernyataan dapat di unduh disini...

Alur Jadwal Pembentukan PPK dan PPS bisa di unduh disini...

Pengumuman Lengkap dapat di unduh disini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad