PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA: Pengumuman

PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA

Menuju Desa Tanjungjaya Sejahtera, Maju Beriman dan Bertaqwa. Pemerintahan Desa Tanjunjaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis

Desa Tanjungjaya

  • Sejahtera
  • Bermartabat
  • Beriman
  • Bertaqwa

Hot

Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Februari 2021

GRATIS - PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI TAHUN 2021 KAB CIAMIS

15.19 0
Telah dibuka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2021.
GRATIS - PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI TAHUN 2021 KAB CIAMIS

Berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas memalui Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bandung bekerja sama dengan UPTD Kursus Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis akan melaksanakan Pelatihan dengan Kejuruan:

 

Program Pelatihan: 

  1. Tune Up Sepeda Motor Konvensional (340 JP / 36 hari) : Kuota 16 Orang
  2. Operator Komputer (260 JP / 28 hari) : Kuota 32 Orang
  3. Menjahit Komponen Pakaian (260 JP / 28 hari) : Kuota 64 Orang
  4. Tata Rias Pengantin dan Hantaran (220 JP / 24 hari) : Kuota 32 Orang
  5. Pembuatan Roti dan Kue (140 JP / 16 hari) : Kuota 32 Orang  

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN: 

  • Usia 17 s.d. 35 Tahun 
  • Fotocopy KTP (1 Lembar) Fotocopy 
  • Ijazah Terakhir (1Lembar)
  • Pas Fhoto Latar Belakang Merah ukuran 3x4 cm (3 buah) 
  • Tanda Pendaftaran Online (dapat diunduh setelah melakukan Pendaftaran melalui Web https://pelatihan.kemnaker.go.id atau Aplikasi SISNAKER di Handphone) 
  • Tidak sedang mengikuti Pendidikan Formal atau bekerja di Instansi/Perusahaan  

 

PENDAFTARAN dilaksanakan pada: 

  • Hari : Senin s.d. Jum'at 
  • Tanggal : 01 Maret 2021 s.d. 31 Agustus 2021 
  • Waktu : Pukul 08:00 s.d. 14:00 WIB 
  • Tempat : Kantor UPTD Kursus Latihan Kerja Ciamis Jl. Bojonghuni No.07 Maleber - Ciamis

 

(Pendaftaran akan ditutup jika kuota peserta sudah terpenuhi tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut)

Read More

Selasa, 27 Oktober 2020

Perekaman KTP Elektrik di Masa Pandemi Covid 19

14.29 0
PEREKAMAN KTP ELEKTRIK

Bagi Warga Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa, Perekaman KTP Elektrik sudah bisa dilaksanakan kembali di Kantor Kecamatan Rajadesa.

Jam Pelayanan : Pukul 08:00 s.d. 12:00 WIB setiap hari kerja
Kuota : 40 Orang per hari

dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan:
- Wajib Memakai Masker
- Cuci tangan sebelum masuk ruangan pelayanan
- Jaga Jarak
- Memakai Pakaian Rapi dan Sopan

Persyaratan:
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

Jika Data (seperti Nama dan Tanggal Lahir) di Kartu Keluarga Salah/Berbeda, Silahkan rubah dulu KK nya dengan melampirkan Fotocopy Ijazah dan Akte Lahir.

Terima Kasih.


Read More

Kamis, 20 Februari 2020

Pengumuman Calon Kepala Desa Tanjungjaya Periode 2020-2026 yang Berhak Megikuti Pemilihan

08.14 0
CALON KEPALA DESA TANJUNGJAYA YANG BERHAK MENGIKUTI PEMILIHAN


CALON KEPALA DESA TANJUNGJAYA YANG BERHAK MENGIKUTI PEMILIHAN

Tanggal 19 Februari 2020 kemarin telah di tetapkan Bakal Calon Kepala Desa Tanjungjaya menjadi Calon Kepala Desa Tanjungjaya.

dan berdasarkan Keputusan Panita Pemilihan Desa Tanjungjaya Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa.

DIUMUMKAN:
Calon Kepala Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa:

Drs. ANDA SUHENDA
  • Umur : 54 Tahun
  • Pendidikan : S1
  • Pekerjaan : Wiraswasta
  • Alamat : Dusun Randegan RT.003 RW.006 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa

FIK HIDAYAT
  • Umur : 43 Tahun
  • Pendidikan : SLTA
  • Pekerjaan : Pedagang
  • Alamat : Dusun Karangtengah RT.006 RW.009 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa

A. HENDARMAN
  • Umur : 61 Tahun
  • Pendidikan : SLTA
  • Pekerjaan : Pensiunan
  • Alamat : Dusun Desa RT.005 RW.003 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa

EMOR
  • Umur : 56 Tahun
  • Pendidikan : SLTP
  • Pekerjaan : Perangkat Desa
  • Alamat : Dusun Cilumbu RT.003 RW.002 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa


Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapatkan masukan sebagaimana mestinya.


Tanjungjaya, 20 Februari 2020
Panitia Pemilihan Kapala Desa Tanjungjaya
Ketua,

ttd

H. KARSIM ZAENUDIN, S.Ag.

Read More

Selasa, 18 Februari 2020

Mari Kita Sukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020

09.54 0
Hayuk kita berpartisipasi di SENSUS PENDUDUK ONLINE 2020.

Sensus Penduduk diadakan setiap sepuluh tahun sekali, dan di Tahun 2020 ini adalah Sensus Penduduk yang ketujuh di Indonesia.

Di Sensus Penduduk Tahun 2020 ini, diadakan 2 Tahap.
🔖 SENSUS PENDUDUK ONLINE
(Mulai Tanggal 15 Februari s.d. 31 Maret 2020)
🔖 SENSUS PENDUDUK WAWANCARA
(Mulai Tanggal 01 Juli s.d. 31 Juli 2020)

SENSUS PENDUDUK ONLINE
  • Waktunya Mulai Tanggal 15 Februari 2020 s.d. 31 Maret 2020.
  • Di lakukan mandiri oleh masing-masing penduduk.

Langkah-langkah Melakukan Sensus Penduduk Online:
  • Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda.
  • Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
  • Jika pertama kali melakukan akses pada SP Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
  • Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
  • Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi"
  • Pilihlah bahasa yang paling di kuasai
  • Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan Jujur dan Sebenar-benarnya
  • Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol "Kirim"
  • Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email Anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email.

Kerahasiaan informasi Anda dijamin Undang-undang.

Pastikan Anda tercatat di Sensus Penduduk 2020.

Manfaat Data Sensus Penduduk 2020.
  • Tersedianya data kependudukan dan karakteristiknya.
  • Dasar evaluasi pembangunan nasional dan pembangunan manusia.
  • Dasar perencanaan di berbagai bidang, antara lain:
🔖 Transportasi
🔖 Komunikasi
🔖 Tata Ruang dan Lingkungan
🔖 Ketenagakerjaan
🔖 Perumahan
🔖 Pendidikan
🔖 Kesehatan
🔖 Sosial dan Budaya

Informasi kependudukan Anda sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan Indonesia.

Sensus Penduduk Tahun 2020

Sensus Penduduk Online Tahun 2020

SURAT EDARAN BUPATI CIAMIS
Surat Edaran Bupati Ciamis Tentang Dukungan Kegiatan Sensus Penduduk 2020

#MencatatIndonesia
#SensusPenduduk2020
#SensusPenduduk2020Tanjungjaya
Read More

Pengumuman Bakal Calon Kades Tanjungjaya yang sudah Memenuhi Persyaratan

09.19 0

Setelah melewati tahapan Verifikasi Berkas Bakal Calon Kepala Desa Tanjungjaya, Tahap melengkapi berkas yang kurang lengkap kemudian Verifikasi ulang berkas dan akhirnya tiba pada batas akhir waktu Verifikasi Ulang.

Berikut adalah Daftar Nama Bakal Calon yang telah memenuhi Persyaratan, dan akan ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa pada tanggal 19 Februari 2020:
  1. Drs. ANDA SUHENDA
    • Umur : 54 Tahun
    • Pendidikan : S1
    • Pekerjaan : Wiraswasta
    • Alamat : Dusun Randegan RT.003 RW.006 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa
  2. FIK HIDAYAT
    • Umur : 43 Tahun
    • Pendidikan : SLTA
    • Pekerjaan : Pedagang
    • Alamat : Dusun Karangtengah RT.006 RW.009 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa
  3. A. HENDARMAN
    • Umur : 61 Tahun
    • Pendidikan : SLTA
    • Pekerjaan : Pensiunan
    • Alamat : Dusun Desa RT.005 RW.003 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa
  4. EMOR
    • Umur : 56 Tahun
    • Pendidikan : SLTP
    • Pekerjaan : Perangkat Desa
    • Alamat : Dusun Cilumbu RT.003 RW.002 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapatkan masukan sebagaimana mestinya.
Read More

Jumat, 14 Februari 2020

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Pilkades Tanjungjaya 2020

08.00 0
PENGUMUMAN Daftar Pemilihan Tetap (DPT)

DAFTAR PEMILIH TETAP di UMUMKAN selama 3 HARI (Tanggal 14-18 Februari 2020)

Daftar Pemilih Tetap tiasa di tingali di Kantor Sekretariat atanapi tiasa Scan/Pindai Kode QR dibawah.

DPT Pilkades Tanjungjaya 2020
Daftar Pemilihan Tetap (DPT)


PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH TETAP
Nomor : 15/PANPILKADES-TJY/II/2020

Dasar:
  1. Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa;
  2. Keputusan Panitia Pemilihan Desa Tanjungjaya Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap.


DIUMUMKAN :
  1. Jangka waktu pengumuman 3 (tiga) hari sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020.
  2. Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usulan perbaikan penulisan nama dan/atau identitas lainnya kepada panitia pemilihan atau melalui pengurus rukun warga dan rukun tetangga selama waktu pengumuman.
  3. Daftar pemilih tetap sebagaimana terlampir.


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Tanjungjaya, 14 Februari 2020
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
ttd
H. KARSIM ZAENUDIN, S.Ag.
Read More

Rabu, 05 Februari 2020

PENGUMUMAN Daftar Pemilihan Sementara (DPS)

11.44 0
PENGUMUMAN Daftar Pemilihan Sementara (DPS)

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA di UMUMKAN selama 3 HARI (Tanggal 5-7 Februari 2020)

Mangga Tingalian DPS na bilih aya anu teu acan kalebetkeun kana Daftar Pemilih tiasa Lapor ka Panitia, Bilih aya anu lepat Data mangga Laporan.

Daftar Pemilih Sementara tiasa di tingali di Kantor Sekretariat atanapi File na tiasa ditingali dina Grup FB Desa Tanjungjaya di Menu FILE.
atanapi kantun Klik Link ieu kangge Ningali DPS na.

DPS TPS 001
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797211040484

DPS TPS 002
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797317707140

DPS TPS 003
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797431040462

DPS TPS 004
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797527707119

DPS Full
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797647707107

Waktos Pelaporan na 3 Hari (Tanggal 5-7 Februari 2020)


PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Nomor : 11/PANPILKADES-TJY/II/2020

Dasar:
  1. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa;
  2. Keputusan Panitia Pemilihan Desa Tanjungjaya Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara.


DIUMUMKAN :
  1. Jangka waktu pengumuman 3 (tiga) hari sejak tanggal 05 Februari 2020 sampai dengan tanggal 07 Februari 2020.
  2. Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usulan perbaikan penulisan nama dan/atau identitas lainnya kepada panitia pemilihan atau melalui pengurus rukun warga dan rukun tetangga selama waktu pengumuman.
  3. Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada panitia pemilihan atau melalui pengurus rukun warga dan rukun tetangga.
  4. Daftar pemilih sementara sebagaimana terlampir.


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Tanjungjaya, 05 Februari 2020
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
ttd
H. KARSIM ZAENUDIN, S.Ag.
Read More

Selasa, 04 Februari 2020

Dibuka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi 2020

15.39 0

DIBUKA PENDAFTARAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI TAHUN 2020

Berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahun 2020 dari Kemeterian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melalui Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bandung bekerjasama dengan UPTD Kursus Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja (KLK Disnaker) Kabuapten Ciamis akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan.

Program Pelatihan:

  1. TEKNISI SEPEDA MOTOR
    340 JP/ 37 Hari
    Kuota Peserta : 32 Orang
  2. OPERATOR KOMPUTER
    260 JP/ 29 Hari
    Kuota Peserta : 32 Orang
  3. MENJAHIT KOMPONEN PAKAIAN
    260 JP/ 29 Hari
    Kuota Peserta : 48 Orang
  4. TATA RIAS PENGANTIN dan HANTARAN
    220 JP/ 25 Hari
    Kuota Peserta : 32 Orang
  5. PEMBUATAN ROTI dan KUE
    140 JP/ 17 Hari
    Kuota Peserta : 48 Orang


Persyaratan Pendaftaran:

  • Usia 15 s.d. 40 Tahun
  • Foto copy KTP / Kartu Keluarga (1 lembar)
  • Foto copy Ijazah bagi yang memiliki (1 lembar)
  • Pas Foto berlatar belakang merah ukuran 2x3 (1 buah) dan 3x4 (3 buah).


Waktu Pendaftaran:

Tanggal : 22 Januari 2020 s.d. 30 September 2020
Jam : Pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB


Tempat Pendaftaran:

Kantor UPTD Kursus Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis
Jl. Bojonghuni No.07 Kel. Maleber Kab. Ciamis


Contact Person:

WhatsApp : 085 314 574 031 (Teguh)
Email : pendaftaran.klkciamis@gmail.com
Read More

Senin, 13 Januari 2020

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tanjungjaya 2020-2026

11.57 0
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.483-Huk/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. Bahwa Kepala Desa Periode 2013-2019 sudah berakhir masa Jabatannya, dan akan menyelenggarakan Pilkades Serentak di tahun 2020 ini.

Maka akan dibuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa selama 9 Hari Kerja.

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tanjungjaya 2020-2026

PEGUMUMAN

DIBUKA PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA TANJUNGJAYA KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS PERIODE 2020-2026.

DASAR:

  1. Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
  2. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa;
  3. Keputusan BPD Tanjungjaya Nomor 141.2/Kpts.02/BPD/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan;
  4. Keputusan Panitia Pemilihan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Program Kerja Panitia Pemilihan.


WAKTU PENDAFTARAN:

Tanggal : 16 - 28 Januari 2020
Pukul : 08:00 s.d. 15:00 WIB

Ket : Hari Kerja


TEMPAT PENDAFTARAN:

Kantor Sekretariat Panitia
Dusun Desa RT.004 RW.003 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa Kab.Ciamis


PERSYARATAN:

  1. WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
  2. BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
  3. MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, SERTA MEMPERTAHANKAN DAN MEMELIHARA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN BHINEKA TUNGGAL IKA;
  4. BERPENDIDIKAN PALING RENDAH TAMAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU SEDERAJAT;
  5. BERUSIA PALING RENDAH 25 (DUA PULUH LIMA) TAHUN PADA SAAT PENDAFTARAN;
  6. BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KEPALA DESA;
  7. TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA PENJARA;
  8. TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH, KECUALI 5 (LIMA) TAHUN SETELAH SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA DAN MENGUMUMKAN SECARA JUJUR DAN TERBUKA KEPADA PUBLIK BAHWA YANG BERSANGKUTAN PERNAH DIPIDANA;
  9. TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
  10. BUKAN SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN BERULANG-ULANG;
  11. BERBADAN SEHAT;
  12. BELUM PERNAH MENDUDUKI JABATAN SEBAGAI KEPALA DESA / PENJABAT KEPALA DESA SELAMA 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN SECARA BERTURUT-TURUT ATAU TIDAK BERTURUT-TURUT DIMANAPUN DI WILAYAH INDONESIA;
  13. TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP LEBIH DARI 2 (DUA) KALI.
  14. BUKAN PENGURUS PARTAI POLITIK ATAU BERSEDIA BERHENTI DARI PENGURUS PARTAI POLITIK APABILA TERPILIH SEBAGAI KEPALA DESA;


DOKUMEN PERSYARATAN:

  1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK / SUKET YANG DILEGALISASI OLEH INSTANSI TERKAIT;
  2. FOTO COPY KARTU KELUARGA YANG DILEGALISASI OLEH INSTANSI TERKAIT;
  3. FOTO COPY AKTA KELAHIRAN ATAU SURAT KENAL LAHIR YANG DILEGALISASI OLEH INSTANSI TERKAIT;
  4. FOTO COPY IJAZAH PENDIDIKAN FORMAL DARI TINGKAT DASAR SAMPAI DENGAN IJAZAH TERAKHIR YANG DILEGALISASI OLEH PEJABAT BERWENANG;
  5. SURAT PERNYATAAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA YANG DIBUAT OLEH YANG BERSANGKUTAN (BERMATERAI);
  6. SURAT PERNYATAAN MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 MEMPERTAHANKAN DAN MEMELIHARA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA YANG DIBUAT OLEH YANG BERSANGKUTAN (BERMATERAI);
  7. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KEPALA DESA YANG DIBUAT OLEH YANG BERSANGKUTAN (BERMATERAI);
  8. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MENJADI KEPALA DESA / PENJABAT KEPALA DESA SELAMA 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN YANG DIBUAT OLEH YANG BERSANGKUTAN (BERMATERAI);
  9. SURAT KETERANGAN DARI PENGADILAN YANG MENERANGKAN: a). TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA PENJARA DENGAN PUTUSAN PENGADILAN; b). TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH; DAN c). TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMENUHI HUKUM TETAP DARI PENGADILAN NEGERI;
  10. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER PEMERINTAH;
  11. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP LEBIH DARI 2 (DUA) KALI YANG DIBUAT OLEH YANG BERSANGKUTAN (BERMATERAI);
  12. SURAT PERNYATAAN BUKAN PENGURUS PARTAI POLITIK ATAU BERSEDIA BERHENTI DARI PENGURUS PARTAI POLITIK APABILA TERPILIH SEBAGAI KEPALA DESA;
  13. PAS FHOTO TERBARU BERWARNA UKURAN 4X6 CM (3 LEMBAR).


DOKUMEN LAINNYA:

  1. BAGI KEPALA DESA ATAU PENJABAT KEPALA DESA YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA, MELAMPIRKAN SURAT CUTI DARI CAMAT ATAS NAMA BUPATI SEJAK DITETAPKAN SEBAGAI CALON SAMPAI DENGAN SELESAINYA PELAKSANAAN PENETAPAN CALON TERPILIH;
  2. BAGI PERANGKAT DESA YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA, MELAMPIRKAN SURAT CUTI DARI DARI KEPALA DESA TERHITUNG SEJAK YANG BERSANGKUTAN TERDAFTAR SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA SAMPAI DENGAN SELESAINYA PELAKSANAAN PENETAPAN CALON TERPILIH.
  3. BAGI ANGGOTA BPD YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA, HARUS DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA BPD SEJAK DITETAPKAN SEBAGAI CALON KEPALA DESA. BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 110 TAHUN 2017 PASAL 19 AYAT (2) HURUF K MENGATAKAN BAHWA “ANGGOTA BPD DIBERHENTIKAN APABILA DITETAPKAN SEBAGI CALON KEPALA DESA”
  4. BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA, HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI PEJABAT YANG BERWENANG.
  5. BAGI ANGGOTA TNI DAN POLRI YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA, DIATUR SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

DOKUMEN PERSYARATAN DIBUAT 3 (TIGA) RANGKAP


HAL-HAL YANG BELUM JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA PEMILIHAN DI SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN


DOWNLOAD DOKUMEN:

(Silahkan Klik Nama Dokumen dibawah ini untuk Mendownload)

DOWNLOAD Surat Lamaran

DOWNLOAD Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

DOWNLOAD Surat Pernyataan Setia dan Taat serta Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

DOWNLOAD Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi Kepala Desa / Penjabat Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan

DOWNLOAD Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan menjadi Kepala Desa

DOWNLOAD Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) kali

DOWNLOAD Surat pernyataan bukan pengurus partai politik atau bersedia berhenti dari pengurus partai politik apabila terpilih sebagai kepala desa

DOWNLOAD Surat Pernyataan Bagi Bakal Calon dari PNS

DOWNLOAD Surat Pernyataan Bagi Bakal Calon dari Kepala Desa / Penjabat Kepala Desa

DOWNLOAD Surat Pernyataan Bagi Bakal Calon dari Perangkat Desa

DOWNLOAD Surat Pernyataan Bagi Bakal Calon dari BPD

Read More

Kamis, 26 Oktober 2017

Khitanan Massal 2017

11.46 1
Khitanan Massal Desa Tanjungjaya 2017

HADIRI DAN IKUTI

Bakti Sosial Khitanan Massal Bersama STIKES MUHAMMADIYAH Ciamis.

GRATIS

Tanggal : 26 November 2017
Tempat : SMPN 1 Rajadesa
Waktu : 07.00 s.d. Selesai
Kuota : 100 Orang

FASILITAS:
- Uang Saku
- Khitan Gratis
- Parsel
- Baju Koko
- Sarung

Ayo Daftarkan Segera, Dibuka Pendaftaran dari tanggal 23 Oktober - 12 November 2017

Formulir Pendaftaran : Download disini

Info lebih lanut: 085211495985
Read More

Kamis, 12 Oktober 2017

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Ciamis

16.53 0
Pendaftaran PPK PPS Kabupaten Ciamis

Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Ciamis

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Ciamis, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, dengan Ketentuan sebagai berikut :

I. Persyaratan

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.


II. Kelengkapan Persyaratan meliputi :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  2. Foto copy Ijazah SLTA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Surat pernyataan yang menyatakan :
    • a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • b. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • d. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • e. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
    • f. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS.
    Contoh formulir persyaratan administrasi huruf a) s/d f) dapat diunduh di www.kab-ciamis.kpu.go.id dan harus bermaterai cukup (bermaterai 6000), serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  5. 5. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.


III. Tahapan Perekrutan PPK, PPS sebagai berikut:

Penerimaan berkas pendaftaran untuk PPK tanggal 13 s/d 16 Oktober 2017 (Pukul 08.00 – 16.00 WIB)
Penerimaan berkas pendaftaran untuk PPS tanggal 13 s/d 20 Oktober 2017 (Pukul 08.00 – 16.00 WIB)


IV. Cara Pengiriman Berkas Pendaftaran

Berkas pendaftaran dimasukkan di dalam map berwarna hijau untuk PPK, dan warna merah untuk PPS.
Dokumen pendaftaran dikirimkan dalam 2 (dua) rangkap, terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi untuk PPK dan untuk PPS dikirimkan 3 (tiga) rangkap.


Untuk Formulir Pendaftaran dan Pernyataan dapat di unduh disini...

Alur Jadwal Pembentukan PPK dan PPS bisa di unduh disini...

Pengumuman Lengkap dapat di unduh disini...

Read More

Post Top Ad