PENGUMUMAN Daftar Pemilihan Sementara (DPS) - PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA

PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA

Menuju Desa Tanjungjaya Sejahtera, Maju Beriman dan Bertaqwa. Pemerintahan Desa Tanjunjaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis

Desa Tanjungjaya

  • Sejahtera
  • Bermartabat
  • Beriman
  • Bertaqwa

Hot

Rabu, 05 Februari 2020

PENGUMUMAN Daftar Pemilihan Sementara (DPS)

PENGUMUMAN Daftar Pemilihan Sementara (DPS)

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA di UMUMKAN selama 3 HARI (Tanggal 5-7 Februari 2020)

Mangga Tingalian DPS na bilih aya anu teu acan kalebetkeun kana Daftar Pemilih tiasa Lapor ka Panitia, Bilih aya anu lepat Data mangga Laporan.

Daftar Pemilih Sementara tiasa di tingali di Kantor Sekretariat atanapi File na tiasa ditingali dina Grup FB Desa Tanjungjaya di Menu FILE.
atanapi kantun Klik Link ieu kangge Ningali DPS na.

DPS TPS 001
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797211040484

DPS TPS 002
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797317707140

DPS TPS 003
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797431040462

DPS TPS 004
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797527707119

DPS Full
https://www.facebook.com/groups/desatanjungjaya/permalink/1026797647707107

Waktos Pelaporan na 3 Hari (Tanggal 5-7 Februari 2020)


PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Nomor : 11/PANPILKADES-TJY/II/2020

Dasar:
  1. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa;
  2. Keputusan Panitia Pemilihan Desa Tanjungjaya Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara.


DIUMUMKAN :
  1. Jangka waktu pengumuman 3 (tiga) hari sejak tanggal 05 Februari 2020 sampai dengan tanggal 07 Februari 2020.
  2. Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usulan perbaikan penulisan nama dan/atau identitas lainnya kepada panitia pemilihan atau melalui pengurus rukun warga dan rukun tetangga selama waktu pengumuman.
  3. Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada panitia pemilihan atau melalui pengurus rukun warga dan rukun tetangga.
  4. Daftar pemilih sementara sebagaimana terlampir.


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Tanjungjaya, 05 Februari 2020
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
ttd
H. KARSIM ZAENUDIN, S.Ag.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad