PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA: Pelayanan

PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA

Menuju Desa Tanjungjaya Sejahtera, Maju Beriman dan Bertaqwa. Pemerintahan Desa Tanjunjaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis

Desa Tanjungjaya

  • Sejahtera
  • Bermartabat
  • Beriman
  • Bertaqwa

Hot

Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Oktober 2020

Perekaman KTP Elektrik di Masa Pandemi Covid 19

14.29 0
PEREKAMAN KTP ELEKTRIK

Bagi Warga Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa, Perekaman KTP Elektrik sudah bisa dilaksanakan kembali di Kantor Kecamatan Rajadesa.

Jam Pelayanan : Pukul 08:00 s.d. 12:00 WIB setiap hari kerja
Kuota : 40 Orang per hari

dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan:
- Wajib Memakai Masker
- Cuci tangan sebelum masuk ruangan pelayanan
- Jaga Jarak
- Memakai Pakaian Rapi dan Sopan

Persyaratan:
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

Jika Data (seperti Nama dan Tanggal Lahir) di Kartu Keluarga Salah/Berbeda, Silahkan rubah dulu KK nya dengan melampirkan Fotocopy Ijazah dan Akte Lahir.

Terima Kasih.


Read More

Jumat, 09 Februari 2018

Pelayanan Administrasi Kependudukan Jemput Bola

19.46 0
KEPADA : SELURUH WARGA DESA TANJUNGJAYA Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.

Pelayanan Administrasi Kependudukan Jemput Bola

Dalam Rangka Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Perekaman KTP-el, DISDUKCAPIL Kab. Ciamis akan Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan tersebut di Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa pada Tanggal 23 Februari 2018 yang bertempat di Aula Desa Tanjungjaya.

1. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sbb:

a) Persyaratan Pendaftaran Akta Kelahiran:
- Mengisi Formulir Pendaftaran (F2.01) yang ditandatangani oleh Pelapor dan Mengetahui Kepala Desa;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (Bgi Usia Balita);
- Fotocopy Akta/Buku Nikah Orangtua (Dilegalisir);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP Orangtua;
- Membawa 2 (dua) orang saksi Kelahiran (Minimal usia 21 tahun) beserta Fotocopy KTP yang dilampirkan pada berkas Permohonan;
- Dalam hal orangtua sudah meninggal dunia, maka Pemohon harus Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Desa.

b) Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
- Perubahan Data : Data yang dirubah harus dilampirkan
- Perubahan Alamat : Melampirkan Surat Pindah
- Perubahan Status : Melampirkan Akta Nikah / Akta Cerai

c) Persyaratan Perekaman KTP-el dan Pembuatan Surat Keterangan.
- Fotocopy KK

2. Waktu untuk Penerimaan berkas Mulai Pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB.


Mohon di Infokan Kepada Tetangga, Saudara, Sanak Famili yang berkependudukan di Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa.
Read More

Post Top Ad