Dalam Rangka Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Perekaman KTP-el, DISDUKCAPIL Kab. Ciamis akan Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan tersebut di Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa pada Tanggal 23 Februari 2018 yang bertempat di Aula Desa Tanjungjaya.
1. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sbb:
a) Persyaratan Pendaftaran Akta Kelahiran:- Mengisi Formulir Pendaftaran (F2.01) yang ditandatangani oleh Pelapor dan Mengetahui Kepala Desa;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (Bgi Usia Balita);
- Fotocopy Akta/Buku Nikah Orangtua (Dilegalisir);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP Orangtua;
- Membawa 2 (dua) orang saksi Kelahiran (Minimal usia 21 tahun) beserta Fotocopy KTP yang dilampirkan pada berkas Permohonan;
- Dalam hal orangtua sudah meninggal dunia, maka Pemohon harus Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Desa.
b) Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
- Perubahan Data : Data yang dirubah harus dilampirkan
- Perubahan Alamat : Melampirkan Surat Pindah
- Perubahan Status : Melampirkan Akta Nikah / Akta Cerai
c) Persyaratan Perekaman KTP-el dan Pembuatan Surat Keterangan.
- Fotocopy KK
2. Waktu untuk Penerimaan berkas Mulai Pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB.
Mohon di Infokan Kepada Tetangga, Saudara, Sanak Famili yang berkependudukan di Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar