Pelayanan Administrasi Kependudukan Jemput Bola - PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA

PEMERINTAHAN DESA TANJUNGJAYA

Menuju Desa Tanjungjaya Sejahtera, Maju Beriman dan Bertaqwa. Pemerintahan Desa Tanjunjaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis

Desa Tanjungjaya

  • Sejahtera
  • Bermartabat
  • Beriman
  • Bertaqwa

Hot

Jumat, 09 Februari 2018

Pelayanan Administrasi Kependudukan Jemput Bola

KEPADA : SELURUH WARGA DESA TANJUNGJAYA Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.

Pelayanan Administrasi Kependudukan Jemput Bola

Dalam Rangka Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Perekaman KTP-el, DISDUKCAPIL Kab. Ciamis akan Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan tersebut di Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa pada Tanggal 23 Februari 2018 yang bertempat di Aula Desa Tanjungjaya.

1. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sbb:

a) Persyaratan Pendaftaran Akta Kelahiran:
- Mengisi Formulir Pendaftaran (F2.01) yang ditandatangani oleh Pelapor dan Mengetahui Kepala Desa;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (Bgi Usia Balita);
- Fotocopy Akta/Buku Nikah Orangtua (Dilegalisir);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP Orangtua;
- Membawa 2 (dua) orang saksi Kelahiran (Minimal usia 21 tahun) beserta Fotocopy KTP yang dilampirkan pada berkas Permohonan;
- Dalam hal orangtua sudah meninggal dunia, maka Pemohon harus Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Desa.

b) Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
- Perubahan Data : Data yang dirubah harus dilampirkan
- Perubahan Alamat : Melampirkan Surat Pindah
- Perubahan Status : Melampirkan Akta Nikah / Akta Cerai

c) Persyaratan Perekaman KTP-el dan Pembuatan Surat Keterangan.
- Fotocopy KK

2. Waktu untuk Penerimaan berkas Mulai Pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB.


Mohon di Infokan Kepada Tetangga, Saudara, Sanak Famili yang berkependudukan di Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad